Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis 2 Maret 2023 oleh Perangkat Desa Gedangan dengan mengundang Kepala KUA dan Penyuluh Wakaf dan Takmir Masjid dan Mushollah, Kepala TPQ Se Desa Gedangan.
Dalam hal ini penyuluh dan Kepala KUA Menjelaskan mengenai syarat syarat mengenai pengajuan sertifikasi Tanah Wakaf, diantaranya yang sudah ber AIW ( Akta Ikrar wakaf) , dan untuk tiap Kecamatan mendapatkan jata 25 sertifikat, dan terakhir penyetoran berkas tanggal 3 Maret 2023.
Persyaratan selengkapnya sudah di bagikan ke seluruh peserta Sosialisasi di Desa tersebut. Pada kesempatan terakhir, Bpk Kepala KUA Memberikan kesempatan bertanya, diantaranya, pertanyaan yang diajukan salah satunya mengenai Sertifikat Tanah Wakaf yang hilang. Karena dulu, seluruh sertifikat Wakaf se Desa dibawah satu orang saja. Ketika ditanya Sertifikat nya, ternyata tidak ada/hilang. Bagaimanakah solusinya? Kepala KUA (BPK. Ubaidillah) menjawab: “ketika Sertifikat Tanah Wakaf hilang, maka harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Kehilangan ke Desa kemudian ke Polsek serta melampirkan foto copy Sertifikat yang hilang. Setelah itu dibawa ke BPN untuk minta Duplikat Sertifikat Tanah Wakaf.
Alhamdulillah peserta yang hadir sangat antusias dan penuh perhatian mengenai masalah ini. Terima kasih untuk semua pihak yang telah ikut membantu terselenggaranya acara ini.

Leave a Comment