Panitia Zakat MAN 1 Mojokerto menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat di penghujung bulan Ramadhan 1445 H. Panitia zakat yang terdiri dari guru pembina dan OSIS MAN 1 Mojokerto telah menghimpun zakat dari kurang lebih sebanyak 1260 siswa. Zakat tersebut selanjutnya disalurkan berdasarkaan dari data rekapitulasi Muzakki dan Mustahiq yang sudah dibuat sebelumnya. Para mustahiq tersebar dari Mojosari dan sekitarnya, mereka terdiri dari perorangan dan mauoun sebuah lembaga yayasan panti asuhan yatim piatu.
Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadhan, baik orang dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadhan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.
Kepala MAN 1 Mojokerto, Bagus Setiaji mengemukakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
Panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. “Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,
Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Bagus Setiaji menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. “Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” tegasnya.
“Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga,” sambung Bagus Setiaji yang juga menjabat sebagai pembina Takmir Masjid Salman MAN 1 Mojokerto.
Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Bagus, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Ketua Panitia zakat fitrah, Sudiono menghimbau agar menyalurkan zakat kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah. Panitia akan senantiasa memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah yang dihimpun disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.
“Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya.” tegsnya. (bung)