Rabu, 6 Maret 2024 di Balai Nikah KUA Puri , telah dilaksanakan pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan KUA Puri.
Acara di hadiri oleh Kepala KUA Puri , Ketua DWP KUA Puri , Anggota DWP dari istri pengawas , penghulu, guru dan penyuluh Agama. Dalam Sambutan bp Kepala KUA Puri menyampaikan pentingnya peran ibu – ibu anggota DWP mengetahui program – program kementerian Agama antara lain pencegahan nikah di bawah umur , produk – produk makanan maupun minuman yang dipasarkan supaya di daftarkan SH karena bulan Oktober 2024 jika tidak berlebel Halal akan ada sanksi.
Selanjutnya Ketua DWP KUA Puri Sulis Setyowati Muhaimin menyampaikan hasil materi dari DWP Kemenag Kab. Mojokerto Sosialisasi PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan izin Perceraian bagi ASN , materi ini cukup menarik sehingga mengundang tanya bagi para anggota utamanya berbagi nafkah. Acara berlangsung hingga adzan dhuhur berkumandang dan ditutup dengan pembacaan do’a oleh penyuluh agama Fungsional KUA Puri.
#KementerianSemuaAgama