Kamis, 02 Maret 2023 Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Dawarblandong H. Suud Amin, M.Pd.I menyelenggarakan Ikrar Wakaf yang bertempat di kantor KUA. diadakannnya Ikrar wakaf secara berkala di KUA Dawarblandong ini memang sudah lama seiring di genjotnya dan dipercepatnya program Sertifikasi tanah wakaf melalui kerjasama antara Kementerian Pertanahan, Kementerian Agama dan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU). sebagaimana yang di paparkan oleh Kepala KUA “jika ada tanah yang diperuntukkan bagi Madrasah, Pesantren, Mushola ataupun MAsjid, jika belum di Sertifikatkan, maka minimal sudah di Akta Ikrar Wakafkan di KUA”
Akta Ikrar wakaf yang diselenggarakan di KUA ini dihadiri oleh H. Sofwan selaku Nadzir dari BHPNU sekaligus Ketua MWCNU Kec. Dawarblandong beserta jajarannya, hadir juga di acara ini Penyuluh Agama Islam Kec. Dawarblandong, Pengawas Madrasah, Drs. Zaenuri serta para Wakif dan para saksi.
Dalam sambutannya, H. Suud Amin, M.Pd.I menjelaskan tentang pentingnya dilaksanakannya Ikrar Wakaf agar harta wakaf terjamin keamanan, beliau juga menjelaskan tentang keberadaan Nadzir yang meliputi Nadzir Perseorangan yang terdiri dari 5 orang yang nantinya setiap 5 tahun akan di adakan pergantian (jika dikehendaki), ada juga Nadzir berbadan Hukum semisal Nadzir BHPNU (Badan Hukum Perkumpulan NU).
Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Adapun rukun wakaf meliputi; orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (mauquf), orang yang menerima wakaf (nadzir), serta ikrar wakaf (sighah). Untuk mendapatkan layanan akta ikrar wakaf, pemohon membawa fotokopi sertifikat, ktp wakif, nadzir, dan dua orang saksi. Setelah berkas yang diperlukan lengkap akan dilangsungkan ikrar, dan akta ikrar wakaf akan langsung diberikan. Selanjutnya Kepala KUA akan membuatkan pengantar untuk mengurus penerbitan sertifikat wakaf di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten.