Untuk mewujudkan pelayanan keagamaan bagi masyarakat secara seksama KUA Kecamatan hendaknya selalu mengedepankan komunikasi yang jelas pada masyarakat, salah satunya adalah masalah wakaf, dimana banyak wakaf yang belum melalui pengikraran yang dicatat dan dikeluarkan akta ikrar wakaf, maka selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kecamatan Kemlagi H.NASHIR FAHMI,S.Ag,M.HI dan Penyuluh agama Islam bidang wakaf Lu’luul Musyarrofah,S.pd selalu menyosialisasikan tentang wakaf.

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kecamatan Kemlagi kabupaten Mojokerto provinsi Jawa timur yakni H.NASHIR FAHMI,S.Ag,M.HI dalam upaya merevitalisasi perannya, memimpin prosesi ikrar wakaf untuk masjid baiturrahim di desa tanjungan dengan nazhir badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama yg diwakili oleh ketua MWC NU kecamatan Kemlagi H.ARIF S.Pd (04/08/2022).

Kepala KUA Kecamatan Kemlagi H.NASHIR FAHMI,S.Ag,M.HI sebagai PPAIW, dalam sambutan sebelum prosesi ikrar itu mengatakan bahwa Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

“ Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang,” jelas H.NASHIR FAHMI,S.Ag,M.HI .

“ Mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya.

H.NASHIR FAHMI,S.Ag,M.HI juga menegaskan setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan berkas-berkas ikrar wakaf itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.

Sementara itu Hj.Ummu Uzlifatun Nisa,S.Ag selaku PAIF Koordinator penyuluh Agama Islam Kemlagi, mengingatkan kepada para penyuluh agar tidak bosan-bosanya mengajak kepada masyarakat agar mengikrarkan wakaf seterusnya bisa proses menjadi sertifikat wakaf.

“ Wakaf di masyarakat kita masih banyak yang dilakukan dibawah tangan, artinya wakif hanya mengikrarkan pada seseorang bahwa dirinya wakaf untuk ini atau itu, ini menjadi PR kita bersama, karena wakaf yang demikian itu secara hukum sangat lemah, dikemudian hari dapat saja digugat oleh siapa saja yang mengaku ahli waris, sehingga wakaf itu akan menjadi masalah,”

PPAIW kec Kemlagi menjelaskan, kita harus benar-benar dapat memberi pengetahuan secara mendalam pada masyarakat agar semua tanah wakaf itu diproses secara benar, melalui ikrar wakaf, sehingga keluar Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat wakaf. (04/08/2022)

5,900 Thoughts to “AKTA IKRAR WAKAF ADALAH SYARAT MUTLAK KEPENGURUSAN SERTIFIKAT WAKAF”