PPAIW Kec Jetis, memberikan khutbah wakaf Masjid Darus Salam desa Mojorejo
Kab . Mojokerto (KUA Jetis) Kamis 23 September 2021 pukul 13.00 Hadir bersama sekdes, kaur kesra, tomas dan toga desa mojorejo kec Jetis, PPAIW kec Jetis Achmad Anas memimpin acara ikrar wakaf yg dilaksanakan di Masjid Darus Salam dsn Kepuhsawo ds Mojorejo kec Jetis. Sri’ah, sebagai wakif, menyerahkan tanah untuk Masjid Darus Salam seluas 501 M2 SHM no. 1908 pada Nadzir yg dipimpin oleh Tarwi di hadapan PPAIW kec Jetis, 2 saksi, dan para undangan yg hadir pada acara siang itu. Mewakili Pemerintahan Desa Mojorejo, Miskan menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yg telah turut serya menyukseskan acara ikrar wakaf itu. “Pemerintahan desa mojorejo akan selalu bersinergi dengan PPAIW kec Jetis, demi tertibnya status semua tanah wakaf di desa Mojorejo, utamanya tempat2 ibadah”, tegas Miskan. Dan dalam khutbah wakaf sebelum dilangsungkanya acara ikrar wakaf, Anas selaku PPAIW kec Jetis memberikan pesan, bahwa secara ukhrowi, ganjaran atau pahala dari ibadah wakaf ini sdh dicatat oleh Alloh SWT, sejak awal kali wakif meniatkan wakaf tanah untuk masjid ini sejak tahun 1980 an. “Adapun ikrar wakaf yg siang ini kita tunaikan dan di tanda tangani oleh para pihak terkait ini, tdk lain adalah bagian dati ikhtiyar kita memenuhi syarat primer untuk balik nama di BPN. Kesemuanya ini dilakukan adalah demi menjaga kemaslakhatan ummat dunia hingga akhirat kelak”, pungkas Anas mengakhiri pesan pada khutbah wakaf siang itu.(emfa)