Kab. Mojokerto (MAN 2 Mojokerto). Sosialisasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dihadiri oleh 25 siswa MAN 2 mojokerto kemarin (25/8) di aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antar lembaga yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan MAN 2 Mojokerto. Acara yang bertajuk “Sosialisasi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)” merupakan kegiatan Edukasi pada remaja tentang hukum Anak di Indonesia.
Siswa MAN 2 Mojokerto diberikan pengetahuan tentang berbagai macam tindak pidana ataupun perdata yang dilakukan oleh anak-anak dan ancaman hukumannya. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan pemahaman tentang proses hukum apabila anak atau pra dewasa melakukan tindak pidana.
“Ini merupakan ilmu baru dan penting bagi kami. Hukum untuk anak ternyata berbeda dengan hukum bagi orang dewasa. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kenakalan pada anak yaitu Faktor Internal yang terdiri dari Faktor ekonomi, Faktor keluarga, Faktor Lingkungan dan Faktor Media masa.” jelas Ilham Ramadhani calon ketua OSIS 2021/2022 yang mengikuti sosialisasi.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan bahwa pihak terkait yang menangani kasus kenakalan anak, selalu mengedepankan kondisi fisik dan psikis anak. Entah itu anak sebagai pelaku, korban atau anak sebagai saksi mata semua diperlakukan sama. Anak akan mendapatkan perlakuan khusus dalam penanganan tindak pidana, misalnya ruang penahanan yang berbeda dengan orang dewasa, mendapat keringanan dan bimbingan secara khusus serta dijamin kerahasiaannya agar menghindari labelitas buruk di masyarakat.
“Dengan kegiatan ini anak-anak akan tahu konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan. Sehingga mereka bisa menghindari dan lebih berhati-hati.” jelas Bambang Ismono, Wakil Kepala Madrasah bidang Kesiswaan yang mendampingi siswa dalam acara kemarin.
Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan edukasi bagi siswa usia dini untuk menekan angka kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminalitas. (LIA)