Puri, Jum’at 14 Maret 2025 Kepala KUA Dr. H Muhaimin, S.Ag, M.M telah melaksanakan prosesi pencatatan dan memimpin akad nikah dirumah mempelai putri. KUA Puri telah ikut serta mensukseskan program yang bertema KENDIL UTOMO (Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk Mojokerto) untuk masyarakat, khususnya bagi para pengantin yang telah melangsungkan akad nikah di Wiliyah Kabupaten Mojokerto.

Prosesi akad nikah tersebut dengan sistem bedol (nikah diluar KUA) yang dilangsukan di rumah mempelai putri atas nama Pitri Andri Wahyuni yang telah sah menjadi pasangan dari seorang pria yang bernama Irfan Sulistiawan berdasarkan agama dan negara yang dibuktikan secara administrasi dengan adanya kutipan akta nikah dan KK berstatus baru yang diberikan oleh Kepala KUA Puri kepada pasangan mempelai berdua. Prosesi akad nikah tersebut bertempat di Dusun Pohgurih Desa Sumolawang Kecamatan Puri dengan memakai Wali Hakim. (Alf)

Leave a Comment