Selasa, 8 Agustus 2023 berempat di rumah mudin Plososari Masduki, telah berlangsung kegiatan rapat koordinasi immamudin kec. Puri. Rapat yang secara rutin dilaksanakan dalam satu bulan sekali ini, sebagai ajang silaturrahmi dan rembukan permasalahan yang dihadapi di masyarakat. Dr. H. Muhaimin,S.Ag.,M.M menyampaikan dalam sambutannya bahwa sesuai dengan PP 48 Tahun 2014 bahwa biaya nikah kantor 0 rupiah / gratis pada jam kerja dan di luar kantor atau di rumah baik jam kerja maupun libur Rp 600.000,- dan selanjutnya beliau menyampaikan bahwa ada program dari kemenag yang perlu diketahui juga yakni program percepatan sertifikat wakaf , program sertifikat Halal untuk produk makanan dan minuman dan program Moderasi beragama. Ini penting diketahui immamudin adalah sebagai tokoh agama yang ditokohkan juga di masyarakat agar bisa tersampaikan kepada masyarakat di desa masing-masing.
Selanjutannya Rebut Sugianto selaku penghulu kec. Puri juga menyampaikan agar mempermudah pelayanan nikah bagi catin secara mandiri. Karena PMA memperbolehkan bagi calon pengantin dalam kepengurusan administrasinya dilakukan secara mandiri tanpa dibantu oleh mudin desa. Disampaikan pula dalam sambutan dari penyuluh Agama Islam fungsional kec. Puri Zumrotul Uzlifah, pentingnya masyarakat mengerti keberlakuan pelaku usaha untuk segera bisa mendaftarkan sertifikat Halal produknya secara gratis karena di tahun 2024 tepatnya bulan oktober semua makanan dan minuman yang dipasarkan harus sudah berlebel Halal dan selanjutnya disampaikan pula sarat – sarat mudah yang dibutuhkan PU. Acara berlangsung dengan hangat setelah sambutan dari kades desa mengungkapkan masalah wakaf makam dan masalah maraknya nikah sirri. Diskusi berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan harapannya adalah permasalahan yang berhubungan dengan kebijakan di KUA mampu membantu untuk menyelesaikan. zm