Kab. Mojokerto (MTsN 2 Mojokerto) – Moderasi Beragama adalah menyakini kebenaran agama sendiri “secara radikal” dan menghargai, menghormati penganut agama lain yang menyakini agama mereka, tanpa harus membenarkannya. Maka, kepala MTsN 2 Mojokerto mengukuhkan Kader dan Duta Moderasi Beragama guru dan siswa, untuk membangun toleransi beragama, Senin (17/07).
Dalam apel kepala MTsN 2 Mojokerto Nur Kholis menyampaikan Kader Moderasi Beragama diambil dari siswa yang mempunyai kompetensi pengetahuan agama Islam dan keterampilan dalam mengelolah dialog dalam beragama. Begitu juga Duta dari unsur dewan guru yang dapat memberikan kontribusi positif dalam mempromosikan harmoni dan toleransi beragama. “Kader dan Duta merupakan agen perubahan dalam membangun pemahaman yang inklusif tentang agama dilingkungan madrasah.” terangnya.
Kepala MTsN 2 Mojokerto sampaikan pentingnya membangun pemahaman yang luas tentang agama dan kerukunan antar umat beragama, di tengah masyarakat yang multikultural. “Melalui pengukuhan Kader dan Duta Moderasi Beragama. Ia berharap menciptakan generasi muda yang dapat menjadi teladan dalam menghormati perbedaan agama, memahami keragaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan,” kata Nur Kholis.
Kepala madrasah Nur Kholis membacakan kata-kata sumpah yang harus ditirukan oleh Kader dan Duta Moderasi Beragama, yang disaksikan oleh siswa kelas 7, 8, 9 serta Bapak/Ibu guru dan pegawai dengan jumlah 920 peserta di halaman madrasah apel pagi.
Kata yang harus ditirukan oleh Kader dan Duta Moderasi Beragama yang dibacakan pembina upacara selaku kepala madrasah adalah pertama, siap menerapkan komitmen kebangsaan. Kedua, siap menjunjung tinggi sikap toleransi terhadap sesama. Ketiga, siap melakukan pencegahan terhadap tindakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal. Keempat, siap menghargai tradisi dan budaya lokal masyarakat yang agamis. Dan kelima, siap menumbuhkan, mengembangkan, menyuarakan, menebarkan, dan menerapkan nilai-nilai moderasi beragama.
Harapan pembina upacara Nur Kholis setelah dikukuhkan Kader dan Duta Moderasi Beragama dapat melaksanakan program yang sudah ditentukan. (S. Imam)