



Kamis, 8 Juni 2023 telah berlangsung pelaksanaan Ikrar Wakaf pada 4 titik lokasi di desa Tampung rejo 3 tempat dan 1 tempat di desa Sumolawang.
Terletak di Desa Tampung rejo sebidang Tanah diwakafkan untuk dimanfaatkan sebagai Masjid Baitul Makmur atas nama muwakif kepala dusun Sukorejo desa Tampungrejo Fatimah Tuzzuroh diserahkan kepada Nadhir lembaga NU atas nama Drs. Saifudin dengan luas tanah 792 M2
.
Sebidang tanah wakaf lainnya adalah sebidang tanah untuk dimanfaatkan sebagai Musholla ” Al Mujahidin atas nama Muwakif Titin Fatikah
Dan sebidang tanah wakaf untuk keperluan Musholla Baitun Nur muwakif Ngatono Hadi ketiga titik ini diserahkan kepada lembaga NU dengan disaksikan oleh PPAIW Puri dan para saksi dari tokoh masyarakat yang ditunjuk.
Selanjutkan adalah pelasanaan tanah wakaf ke 4 atas nama Sumiasih untuk dimanfaatkan sebagai Musholla Al Fattah desa Sumolawang Kec. Puri.
Kepala Kantor Urusan Agama kec. Puri Dr. Muhaimin,S.Ag.,M.M dalam sambutannya sebagai PPAIW kec. Puri menyampaikan terimakasih dan menyambut gembira atas dikeluarkannya surat Ikrar tanah Wakaf pada tanah yang sudah diwakafkan supaya kelak tidak terjadi sengketa pada tanah yang sudah diwakafkan dan hendaknya tanah yang sudah diwakafkan untuk segera di proses sertifikat sebagai program negara untuk memberikan kemudahan bagi pemilik tanah wakaf.
Dan dalam sambutannya beliau juga disampaikan agar tanah yang sudah diwakafkan sebagai tempat ibadah untuk dikelola lebih baik secara fisik dan mental untuk kemanfaatan umat dan anggota jama’ahnya seperti pelaksanaan shalat maktubah dan kegiatan keagamaan lainnya.
Pelaksanaan wakaf berjalan lancar dengan didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Zumrotul Uzlifah, S.Ag.,M.Pd.I dan penyuluh Agama islam bidang Wakaf Matyatim, SH M.H koordinator Penyuluh Agama Puri Al Hudah,S.Pd.I dan LWP Fahrur Rozi serta disaksikan para tokoh agama dan masyarakat desa setempat.
Semoga dengan banyaknya tanah wakaf yang sudah diikrarkan mampu untuk menyukseskan program percepatan sertifikat wakaf tahun 2023.