Penyuluh Agama Fungsional Kec Pacet Sdri. Husnul Khotimah, S.Ag didampingi Penyuluh non PNS Sdri. Sunarti menghadiri sekaligus sebagai Nara Sumber Perwakilan Kemenag Kab. Mojokerto. pada acara Talkshow Peran Remaja dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting yang merupakan salah satu rangkaian acara pada Hari Jadi Mojokerto yang ke 730 begitu penjelasan dari Bupati Mojokerto Dr.H. Ikfina Rahmawati, M.Si dalam pembukaan kegiatan tersebut. Narasumber Pembangunan mental remaja disampaikan oleh dr. Lutfi sekaligus ketua IDI Kab. Mojokerto, Materi Stanting oleh dr. Anggono. Dan Sebagai Moderator dr. Alpha kegiatan ini diikuti oleh 200 Peserta yang terdiri dari Kepala UPT Puskesmas se Kab, Guru UKS SE Kab, Sekolah Menengah atas se Kabupaten, juga ketua forum anak Mojopahit Sdr. Raden dari SMAN Sooko. Adapun kegiatan ini bertempat di Pendopo Majatama Kab. Mojokerto.

Dalam Penjelasannya Husnul menyampaikan Bahwa data Riil Peristiwa Nikah selama tahun 2022 sejumlah 8.908 Pasang . Dan Nikah kurang umur (kurang 19 tahun) yakni 63 dari Laki-laki, dan 364 dari perempuan ( sumber data bimas Islam kab. Mojokerto). Angka ini meskipun menurun dari pada ketika masa pandemi covid tahun 2020 dan 2021 tetap semua lini harus tetap mengupayakan pencegahannya, Karena Nikah anak adalah salah penyebab terjadinya stunting.

Dr. Ikfina menjelaskan mengapa perlu percepatan penurunan angka Stunting? Karena Program nasional tahun 2018 yang semula angka Stunting menurun sekitar 30 persen, pada tahun 2024 ditargetkan menurun lagi hingga 14 persen. Husnul dalam penjelasannya Sungguh ironis, Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan anak, antara lain ekonomi keluarga, pendidikan rendah, interpretasi agama dan keluarga, serta stereotip pada anak perempuan. Fenomena lainnya yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak adalah tingginya tingkat kehamilan di kalangan perempuan muda. Anak merupakan generasi muda yang memiliki peran penting dalam menjaga dan meneruskan cita-cita bangsa. Sebab itu, upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi setiap anak merupakan kewajiban bagi negara.

Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, Pemerintah melakukan beberapa strategi diantaranya, menjamin pelaksanaan serta penegakan regulasi ( UU. No. 16 Tahun 2019 Pasal 7), meningkatkan kapasitas serta optimalisasi tata kelola kelembagaan, menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak, meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak, optimalisasi kapasitas anak dengan meningkatkan kesadaran dan sikap anak terkait hak kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif serta peningkatan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan, dan menguatkan peran orangtua, keluarga, organisasi sosial/kemasyarakatan, sekolah, dan pesantren untuk mencegah perkawinan anak.

Leave a Comment