Jum’at, 31 Maret 2023/9 Romadhon 1443, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec Pacet Kab. Sdri. Husnul Khotimah, S.Ag bersama Penyuluh Agama Islam bidang KUB Sdr. Amirul Muslimin, Penyuluh Agama Islam bidang Produk Halal Sdr. A. Sulaiman, S.Pd.I
mengajak para generasi muda agar dapat memahami dan membedakan siapa saja mustahiq zakat, karena menurut pengalaman dari sumber yang berbeda banyak dari generasi muda yang belum mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat, kebanyakan mereka menjawab bahwa anak yatim termasuk katagori mustahiq.

Harapannya Generasi Muda dapat mensosialisasikan paling tidak pada sebayanya dan di kalangan masyarakat umumnya.

Husnul menjelaskan Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa (muslim) baik laki- laki maupun perempuan yang dilakukan pada awal bulan Ramadhan hingga maksimal sebelum dilaksanakannya sholat id. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Mustahiq Zakat Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mah Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dan Materi Pondok Romadhon yang diamanahkan oleh Kepala SMPN 2 Pacet Bapak Kamim Thohari, SE, M. Pd selain Zakat Fitrah dan Pencegahan NAPZA juga pentingnya moderasi beragama. Dan disela – Sela materi tak lupa ice breaking diberikan oleh para pemateri. Begitu juga tak terlupakan doorprize untuk menambah semangat para generasi muda.

Penyuluh Agama Islam Kec Pacet berupaya memberikan penyuluhan dengan metode- metode yang kreatif, inovatif dan menyenangkan tentu kekompakan Tim yang dapat menentukan suksesnya acara ini. Kali ini peserta berjumlah 80 kelas VII SMP Negeri 2 Pacet.

Semoga generasi Z ini tidak hanya mahir Tekhnologi, akan tetapi seimbang kesalehan sosial dan individual.

Leave a Comment