

Bertempat di Hall Ninestar’s Gedung PCNU Kab Mojokerto pada hari Selasa , 7 Maret 2023 bertepatan dengan tanggal 15 Sya’ban 1444 H sebanyak 100 penganten mengikuti resepsi Nikah Massal yang diselenggarakan oleh PC. LKKNU bekerjasama dengan PC. Muslimat NU Kabupaten Mojokerto dengan penuh hidmat, barokah dan meriah.
Sekretaris PC. LKKNU Kabupaten Mojokerto yang juga Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec. Jatirejo, Isfaiyah, S.Ag. menjelaskan bahwa acara NIKAH MASSAL ini terselenggara selain memanfaatkan momet 1 abad NU juga dilatarbelakangi oleh fenomena masih tingginya angka nikah tidak tercatat di Kabupaten Mojokerto. Berangkat dari pemikiran itulah maka PAIF bidang Keluarga Sakinah yang bertugas di Kecamatan Jatirejo ini menggagas ide membuat agenda nikah massal dengan menggandeng ormas NU melalui PC. LKKNU dan PC. Muslimat NU Kabupaten Mojokerto yang secara gencar menyuarakan tentang ketahanan keluarga melalui pentingnya pencatatan nikah dan tertib administrasi kependudukan.
Ada banyak kasus sosial yang muncul di masyarakat berhubungan dengan keluarga salah satunya dipicu oleh karena perkawinan yang tidak dicatatkan pada Lembaga resmi pemerintah (KUA). UU no 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa Tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pencatatan nikah menjadi mutlak harus dilakukan oleh setiap warga negara yang telah melakukan pernikahan, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seperti tidak terlindunginya hak hak istri, maupun anak yang terlahir didalamnya, hingga masih banyaknya kasus nikah yang cacat hukum baik secara formil maupun materiil. Dengan mencatatkan perkawinan pada Lembaga resmi negara maka seluruh proses pernikahan akan di awasi, diperiksa untuk kemudian dicatat oleh PPN (pegawai Pencatat Nikah) bila perkawinan yang dilaksanakan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Kegiatan Nikah Massal ini terselenggara atas dukungan bupati Mojokerto , ibu dr.Hj. Ikfina fahmawati dan beberapa instansi pemerintah mulai Kementerian Agama, Pengadilan Agama, hingga Kantor Dispendukcapil di Kabupaten Mojokerto juga atas semangat para Dermawan yang mendanai keseluruhan rangkaian prosesi Nikah Massal dari berbagai lapisan masyarakat”
Moment acara Nikah massal ini diikuti oleh 100 penganten yang berasal dari 11 Kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto (Sooko, Puri, Jetis, Kemlagi, Pungging, Ngoro, Dlanggu, Kutoirejo, Jatirejo, Gondang, dan Pacet) dan 1 Kecamatan dari wilayah Mojokerto Kota yaitu Kecamatan Magersari.
Acara Nikah Massal ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Mojokero, DR. Muhammad al Barra, L.c, M.Hum, juga kepala Kemenag, Ketua Penmgaduilan Agama, dan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerta jga para Kepala KUA Kecamatan yang menerbitkan buku nikah dari 11 Kecamatan di wilayah kabupaten Mojokerto dan 1 Kecamatan dari Kota Mojokerto.
Para peserta Nikah Massal tidak hanya memperoleh buku nikah, update adminduk (KTP, KK) tapi juga mendapatkan seragam (sarung, kemeja, gamis, dan jilbab) juga uang saku serta souvenir dari pada donatur.