





Selasa, 7 Maret 2023 bertempat di Kantor PC Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Mojokerto dilaksanakan Walimah Al Arusyiyin dan Nikah Massal 100 Pengantin dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Mojokerto, Syuriah PCNU, Ketua PCNU, Ketua PC Muslimat, Ketua DPRD Kab Mojokerto, Ketua Tim Penggerak PKK Kab Mojokerto, Ketua PA Mojokerto, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Diantara 100 pengantin tersebut ada 8 pasang pengantin yang melalui layanan terpadu Isbat Nikah kerjasama Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto dengan difasilitasi oleh LKK NU Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan Walimah Al Arusyuyin didahului dengan sidang Isbat Nikah oleh Hakim Pengadilan Agama Mojokerto. Berkas putusan sidang isbat diserahkan ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA Kecamatan untuk dicatatkan peristiwa nikahnya pada Akta Nikah dan diterbitkan buku nikahnya. Berdasarkan Akta dan Buku Nikah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merubah status kependudukan pasangan pengantin dan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status yang baru.
Walimatul Al Arusyiyin diawali dengan Sambutan oleh Ketua PC Muslimat Hj. Aslikhatul Mahmudah, M.Pd. Dalam sambutannnya, Aslikhatul Mahmudah menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dan kerjasama seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan walimah Al Arusyiyin. Beliau juga menginformasikan bahwa pengantin tertua berusia 65 tahun dari Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto sedangkan usia termuda 19 tahun dari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agama. Terkait dengan tusi dibidang perkawinan sebagaimana Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, mengamanatkan bahwa Perkawinan bisa dibuktikan dengan Akta Nikah, jika tidak bisa dibuktikan maka dapat dibuktikan dengan penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama.
Beliau juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan kinerja seluruh pihak terlibat, dengan harapan seluruh jerih payah kita dicatat sebagai amal shalih dan seluruh pasang pengantin dapat menggapai mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Wakil Bupati Mojokerto, Gus Barra yang sempat hadir dalam kegiatan Walimah Al Arusyiyin mengharapkan agar 100 Pengantin yang sedang berbahagia dapat membangun rumah tangga yang bahagia dan langgeng tidak ada kendala apapun serta dikaruniai anak yang shalih shalihah. Acara ini merupakan acara yang luar biasa sekali ibarat pepatah sekali dayung 100 pulau terlampaui.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan produk layanan KUA dan Dispenduk Capil berupa Buku Pernikahan, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status kependudukan yang baru. Setelah seluruh pengantin mendapatkan produk layanan KUA dan Dispenduk Capil Kab Mojokerto serta cinderamata, acara dilanjutkan dengan pembacaan Doa dan Penutup.