Jumat, 17 Februari 2023, Kepala KUA Kecamatan Pacet Drs. Abdul Kholiq sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bersama Penyuluh Agama Fungsional Husnul Khotimah, S.Ag,  staf dan Penyuluh bidang Wakaf Melaksanakan prosesi ikrar Wakaf pada dua tempat:
1. Masjid Al-Hidayah Warugunung dg wakif Wantoni Sulistyo rochman
2. Musholla Assamuin Pacet dengan wakif Hj Ngatmani Alamat Pacet Barat RT 09 RW 06 Pacet Kab. Mojokerto

Dalam keterangannya Drs. Abdul Kholiq menyampaikan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW)  bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Bertindak sebagai Nadzir Agus Santoso, M.Pd.I. Ketua MWCNU Kec. Pacet sebagai perwakilan BHPNU
Sertifikat tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari konflik, agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai hak. Lalu tidak digugat kembali oleh pihak yang mewakafkan. Percepatan Sertifikasi Wakaf  yang menjadi Program Menteri Agama.

Leave a Comment