Cegah Stunting, PAIF Lakukan Bimbingan mandiri pada Catin
Penyuluh Agama Islam sebagai ujung tombak dari Kementerian Agama ikut berperan serta dalam sosialisasi bahaya stunting pada anak melalui bimbingan perkawinan.
Pada Senin 13/2/2023 Bertempat di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemlagi, Ummu Uzlifatun Nisa’, S.Ag selalu Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kua Kec. Kemlagi melaksanakan bimbingan mandiri kepada calon pengantin yang akan melaksanakan rafak di KUA. Rafak merupakan salah satu tahapan yang harus dijalani oleh calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah.
Pasangan Catin yang diberikan bimbingan perkawinan adalah Anjelina Poppy Herawati dan Irul Yudha Aditya Firmansyah dari Desa Mojorejo. Keduanya mendapatkan kesempatan bimbingan perkawinan sebelum dilakukan rafak.
Seperti diketahui bersama, Indonesia menduduki peringkat tertinggi di kawasan ASean dan ke-5 di dunia terhadap permasalahan stunting. Oleh karenanya, pemerintah begitu gencar dalam sosialisasi bahaya stunting kepada masyarakat.
Salah satu penyebab terjadinya stunting adalah masih seringnya ditemui pernikahan di usia yang sangat muda. Apalagi saat ini kasus pernikahan usia muda semakin meningkat di tengah masyarakat. Penyebab lain, masih labilnya peran orang tua dalam merawat anak-anaknya. Sehingga pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat tumbuh secara baik dan maksimal.
Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek atau lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Umumnya disebabkan asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Melalui peran penyuluh agama yang lebih dekat dengan masyarakat melalui KUA, diharapkan mampu mencegah terjadinya stunting dengan cara memberikan pembekalan maksimal kepada pasangan calon pengantin yang akan menikah.(by)