STUDY BANDING KOMISI IV DPRD KABUPATEN SITUBONDO TERHADAP PENYUSUNAN RAPERDA FASILITASI PESANTREN DI KEMENAG KABUPATEN MOJOKERTO
Kab. Mojokerto (PD. Pontren) Dengan diundangkanya Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pesantren, menjadikan Kabupaten Mojokerto menjadi tempat tujuan Study Banding Komisi IV DPRD Kab Situbondo.
Rombongan DPRD Kab Situbondo dipimpin Wakil Ketua DPRD Heroe Sugihartono, SH dan Ketua Komisi IV H. Sahlawi beserta 15 orang anggota Komisi IV disambut dengan Paparan selaku tuan rumah oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab Mojokerto Drs. Mahmud Fauzi, M.Pd.I dan pemaparan materi diskusi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mojokerto Nunuk Djatmiko, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Tatang Marhaendrata, SH., MH., Ketua RMI Kab Mojokerto Gus Mahbubulloh dan dipandu Moderator Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kab Mojokerto Muhibbudin, SH
Acara diakhiri dengan penyerahan cindera mata dari DPRD Kab Situbondo kepada Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kab Mojokerto
Gutentor Simple Text
Gutentor Simple Text