AKTA IKRAR WAKAF ADALAH SYARAT MUTLAK KEPENGURUSAN SERTIFIKAT WAKAF

Untuk mewujudkan pelayanan keagamaan bagi masyarakat secara seksama KUA Kecamatan hendaknya selalu mengedepankan komunikasi yang jelas pada masyarakat, salah satunya adalah masalah wakaf, dimana banyak wakaf yang belum melalui pengikraran yang dicatat dan dikeluarkan akta ikrar wakaf, maka selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kecamatan Kemlagi H.NASHIR FAHMI,S.Ag,M.HI dan Penyuluh agama Islam…

Read More