Kab. Mojokerto (MTsN 2 Mojokerto) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan Sekolah. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara sumbangan dan biaya pendidikan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengadakan sosialisasi pemberantasan pungutan liar di MTsN 2 Mojokerto, Rabu (09/03).

Kepala MTsN 2 Mojokerto Nur Kholis beserta kepala Tata Usaha, Para Unsur Pimpinan dan Pengurus Komite, sambut dengan baik Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Mojokerto atau biasa disebut SABER PUNGLI.

Sosialisasi Saber Pungli dibuka oleh Kepala Madrasah Nur Kholis. Dalam sambutannya Beliau mengatakan berterima kasih atas kahadirannya dan memberikan penjelasan tentang Saber Pungli, yang nantinya agar MTsN 2 Mojokerto bisa menentukan mana yang tergolong Pungli dan bukan Pungli.

Peserta sosialisasi adalah Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha, Waka, Humas, Waka. Akademik, Waka, Kesiswaan, Waka. Sarpras, Ketua TPM, Ketua TPMM, dan Bendahara DIPA, Bendahara BOS serta Pengurus Komite,

Tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto Bpk. Yoni dan Bpk. Yusuf sebagai narasumber menjelaskan larangan Pungli kepada masyarakat. Dalam sosialisasi narassumber menyampaikan pertama, untuk memperkuat kinerja Satgas Saber Pungli yang telah terbentuk. Kedua, memberikan penjelasan agar madrasah tidak menjadi pelaku maupun korban Pungutan Liar.

Tim berharap peserta sosialisasi untuk menindaklanjuti dan menyebarkan ke KKM MTsN 2 Mojokerto. (SK. Zaim)     

4,411 Thoughts to “Tim Saber Pungli Kabupaten Mojokerto Beri Sosialisasi di MTsN 2 Mojokerto”