Kab. Mojokerto (PAIF) Jumat, 24 September 2021, Sebagai pelaku usaha, kepemilikan sertifikasi halal izin atas jasa atau produk yang ditawarkan tentunya menjadi salah satu hal utama yang perlu diperhatikan ketika pertama kali membuat perusahaan atau hendak mengeluarkan suatu produk baru. Tanpa adanya izin dari masing-masing pihak yang berwenang, maka akan sangat sulit bagi kita para pelaku usaha untuk memasarkan jasa dan produk kita kepada masyarakat luas. Adapun jika kita sudah terlanjur memasarkannya tanpa mengantongi izin yang jelas, bukan tidak mungkin jika suatu saat jasa atau produk kita ditarik dari pasaran secara tiba-tiba dan dianggap sebagai produk yang berbahaya, yang berakibat dapat menghancurkan bisnis yang sudah susah payah kita buat. Oleh karena itu, izin atau sertifikasi produk merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan dan harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum produk dikeluarkan.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kutorejo tampil dalam pendampingan pensertifikatan pelaku usaha produk halal.

Penyuluh agama Islam bidang produk halal mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha se Kecamatan KUTOREJO, dibuka pembinaan oleh kepala KUA Kecamatan Kutorejo Bapak Ubaidillah, dan dilanjutkan pembinaan keagamaan oleh penyuluh agama Islam fungsional H.MOH ANAS.
Yang selanjutnya pembinaan teknis produk halal oleh penyuluh agama Islam bidang (Miftahur Rizkiyah) dalam persiapan Pengecekan Saat Audit, yang sebelumnya pemilik usaha telah didampingi dalam SJH (Sistem Jaminan Halal) baik online maupun offline.

Semoga dapat membantu masyarakat dalam pensertifikatan Halal. dan membentuk generasi yang cinta Makanan Halal dan Baik (anas, emfa)

Leave a Comment