Kab. Mojokerto (MTsN 2 Mojokerto) – Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. PTM Terbatas ini adalah keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. “Orang tua atau wali murid pada wilayah PPKM level 1- 3, memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM Terbatas atau PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peseerta didik yang memilih opsi PJJ.” Oleh karena itu MTsN 2 Mojokerto melaksanakan PTM Terbatas mulai Senin (1/09).
Nur Kholis Kepala MTsN 2 Mojokerto mengatakan, “sudah hampir 1,5 tahun pandemi Covid-19 terjadi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan seperti putus sekolah, hilangnya minat belajar, kesenjangan capaian belajar, dan kekerasan pada anak.”
Kepala madrasah Nur Kholis menyampaikan lima ketentuan yang diatur oleh empat Menteri untuk keberhasilan PTM Terbatas, harus memperhatikan protokol kesehatan diantaranya pertama, kondisi kelas harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 50 persen dari jumlah siswa 32 anak berarti 16 siswa perkelas.
Kedua, jumlah hari dan jam PTM dengan pembagian rombongan belajar, harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Ketiga, wajib seluruh lingkungan pendidikan menggunakan masker kain tiga lapis. Keempat, kondisi warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM Terbatas. Kelima, pengaturan PTM dikelas dengan nomor genap sesi satu dan nomor ganjil sesi dua, jelasnya. (SK. Edi.S)
order antabuse online canada
toradol 10mg price
nolvadex cost
online pharmacy delivery delhi