
Kab. Mojokerto (KUA Jetis) Setelah melalui beberapa tahap pemeriksaan berkas kelengkapan wakaf oleh PPAIW kec Jetis, Alkhamdulillaah, tepat hari Kamis 16 September 2021 pukul 13.00 akad ikrar wakaf Masjid Nurul Hasan dusun Kedung Sumur dan Musolla Nurul Huda dusun Pelabuhan desa Canggu bisa dilaksanakan dengan lancar”, ungkap Soleh Khuddin Gojali selaku wakif kuasa ahli waris dari keluarga besar alm H Nur Hasan yg sekaligus sebagai Kepala MI Al Musthofa Canggu. Tanah seluas 215.45 mt2 yg di wakafkan untuk Masjid Nurul Hasan, dan seluas 80 nt2 yg diwakafkan untuk Musolla Nurul Huda, keduanya adalah tanah milik Alm H Nur Hasan. Pada acara ikrar wakaf siang itu, hadir seluruh ahli waris alm H Nur Hasan, para saksi, para takmir Masjid dan Musolla, perangkat desa, toga dan tomas dari dua dusun tersebut. “Dengan bismillaah, amanah tanah wakaf ini akan kami fungsikan dan tunaikan demi kamanfa’atan warga sekitar dan ummat Islam pada umunya” kata Syamsuddin sebagai ketua nadzir yg juga sebagai ketua Yayasan Al Musthofa saat menerima penyerahan wakaf. “Bangunan Masjid dan Musholla, berikut tanah yg di wakafkan ini sungguh merupakan amanat yg mulia sekaligus amanat yg sungguh berat. Untuk itu, semua pihak agar selalu menjalin komunikasi yg baik demi terciptanya kerjasama dalam rangka menjaga pahala jariyah dari wakif dan juga mencari pahala bagi siapapun yg ngguyupi tempat ibadah yg di wakafkan ini. Dan satu diantara yg hendaknya disegerakan adalah menindaklanjuti lembar ikrar wakaf ini ke BPN untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf”, pungkas Anas selaku PPAI kec Jetis.

disulfiram cost generic
20 mg lisinopril without a prescription