Standar Layanan PPID Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto

Maklumat Pelayanan

  • Melayani dengan Santun dan Ramah
  • Memproses layanan secara cermat dan cepat
  • Memberikan kemudahan pelayanan
  • Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
  • Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
  • Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
  • Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Senin – Kamis 
Jam Layanan: 08.00 WIB – 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan: 12.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
Jam Layanan: 08.00 WIB – 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan: 11.00 WIB – 13.00 WIB