Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Kementerian Agama

Tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto:

  • Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  • Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  • Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  • Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
  • Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  • Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  • Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
  • Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto;
  • Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  • Menggunakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang didukung teknologi untuk memberikan layanan informasi dengan cepat dan tepat waktu;