Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka
kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dan tata kerja Kantor
Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
- Kedudukan
Pada pasal 6 bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Mojokerto adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Alamat Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Mojokerto adalah Jalan RA. Basuni no. 28 A Kecamatan
Sooko Kabupaten Mojokerto.
- Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto mempunyai tugas
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah
kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku sesuai dengan pasal 7.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
8, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan
fungsi yang dilaksanakan oleh seksi dan penyelenggara yang ada, sesuai
dengan tipologinya. Untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Mojokerto menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang
pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di
kabupaten/kota;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan
wakaf;
d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah,
pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan
informasi;
g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan
evaluasi program; dan
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan
lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Mojokerto dibantu unit kerja Sub. Bagian Tata Usaha,
Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Penyelenggaraan Haji
dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara
Zakat Wakaf.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan
urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan
dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan,
penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan
masyarakat, serta publikasi, data dan informasi di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.
Seksi Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melakukan
pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaaan, pengelolaan data dan
informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang
Pendidikan Agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mempunyai
tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan
data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang
pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan
pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta
penyusunan rencana dan pelaporan dibidang pendidikan raudlatul athfal,
madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas
melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan
informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang
pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler,
penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji
reguler, serta administrasi keuangan haji.
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas
melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan
informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan
agama islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga
sakinah, serta penerangan agama islam.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan
pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta
penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan
wakaf.
Dalam susunan organisasi Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Mojokerto sebagaimana terurai di atas membawahi 18 KUA
kecamatan antara lain : Trowulan, Sooko, Puri, Bangsal, Mojoanyar,
Gedeg, Kemlagi, Dawarblandong, Jetis, Mojosari, Ngoro, Pungging,
Kutorejo, Dlanggu, Jatirejo, Gondang, Pacet dan Trawas
Unit Satuan kerja yang berdiri sendiri tetapi masih dalam lingkup
koordinasi adalah satuan kerja madrasah, ada 6 (enam) madrasah
negeri antara lain : MAN 1 Mojokerto di Mojosari, MAN 2 Mojokerto di
Sooko, MTsN 1 Mojokerto di Mojosari, MTsN 2 Mojokerto di Sooko,
MTsN 3 Mojokerto di Bangsal dan MTsN 4 Mojokerto di Dawarblandong.
Pada awal tahun 2020 terdapat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang
pengelolaan anggarannya di marger dengan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Mojokerto, sehingga bukan menjadi Satuan Kerja lagi yaitu
MIN 1 Mojokerto di Pacet, MIN 2 Mojokerto di Mojosari dan MIN 3
Mojokerto di Puri.