Siaran PersKementerian Agama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya. Menag menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang…
Read MorePos-pos Terbaru
- Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Maret 13, 2026
- DWP MTsN 1 Mojokerto Berpartisipasi dalam Giat Bazar Ramadhan 1447H di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Maret 12, 2026
- Murid-Murid Kelas IX MTsN 1 Mojokerto Ikuti Gladi Bersih TKA Tahun 2026 dengan Tertib Maret 12, 2026
- Kolaborasi OSIS dan Paguyupan Orang Tua Murid MTsN 1 Mojokerto Gelar Bagi-Bagi Ta’jil pada Ramadhan 1447 H Maret 12, 2026
- Murid MTsN 1 Mojokerto Raih Juara 2 Pildarama 2026, Kepala Madrasah Beri Apresiasi Tinggi Maret 12, 2026
Komentar Terbaru