Kab. Mojokerto Jatim (MTsN 1 Mojokerto). Berdasarkan agenda kegiatan madrasah, pada Senin, (13/10) tahun 2025 dimulai Sumatif Tengah Semester (STS). Kegiatan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 s.d 25 Oktober 2025. Sumatif Tengah Semester diikuti oleh seluruh siswa kelas VII, VIII, dan IX.

Dalam paparannya, Moh Nor Ahyat selaku Wakamad Bidang Kurikulum MTsN 1 Mojokerto menjelaskan, “ Dalam Kurikulum Merdeka, istilah penilaian mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud dapat kita cermati di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang  diundangkan tanggal 26 April 2022.” Selanjutnya beliau memaparkan bahwa penilaian atau asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Dalam hal ini, Sumatif Tengah Semester (STS) dalam Kurikulum Merdeka dikenal sebagai bagian dari penilaian sumatif. Dasar hukumnya dapat dilihat dari regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yaitu (1) Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pasal 12 menyebutkan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian sumatif digunakan untuk menilai capaian hasil belajar peserta didik pada akhir suatu fase, capaian pembelajaran, atau periode tertentu (misalnya tengah atau akhir semester); (2) Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dokumen ini menjadi acuan bagi guru dalam menentukan indikator capaian pembelajaran yang akan dinilai dalam penilaian formatif maupun sumatif; (3) Panduan Pembelajaran dan Asesmen (Kemendikbudristek, 2022) Dijelaskan bahwa penilaian sumatif dapat dilakukan di tengah atau akhir semester untuk mengetahui sejauh mana peserta didik telah mencapai capaian pembelajaran (CP). Guru diberikan kebebasan menentukan waktu dan bentuk asesmen, termasuk penilaian tengah semester jika dianggap perlu untuk memantau perkembangan belajar siswa.

Dalam penjelasannya, guru pengampu matapelajaran Bahasa Inggris ini menyampaikan bahwa (1) jadwal pelaksanaan disesuaikan dengan jam mengajar masing-masing; (2) soal disesuaikan dengan materi yang sudah dipelajari; dan (3) moda yang digunakan bisa daring atau luring. Beliau menyampaikan pesan kepala madrasah, “Semoga pelaksanaan STS (Sumatif Tengah Semeter) berjalan tertib dan lancar. Seluruh peserta serius dalam mengerjakan soal-soal agar hasil penilaian dapat digunakan sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.“ (Kin/Fath)