

Untuk yang kedua kalinya dalam sehari Sabtu 14 Juni 2025 Kepala KUA Puri Dr. H Muhaimin, S.Ag, M.M telah melaksanakan prosesi pencatatan dan memimpin akad nikah di rumah mempelai putri di Dusun Kebogerang Desa Sumbergirang Kecamatan Puri yaitu prosesi akad nikah antara Ilham Santoso dengan Sri Indrawati. Prosesi akad nikah tersebut dengan sistem bedol (nikah diluar KUA) dan mengikuti program unggulan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto yang bertema KENDIL UTOMO (Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Untuk Mojokerto), khususnya bagi para pengantin yang telah melangsungkan akad nikah di Wilayah Kabupaten Mojokerto. Pasangan pengantin tersebut telah sah berdasarkan agama dan negara yang dibuktikan secara administrasi dengan adanya 3 dokumen resmi negara yang dikeluarkan secara langsung dalam prosesi tersebut atas adanya program Kendil Utomo, yakni kutipan akta nikah, Kartu Keluarga, dan KTP dengan dengan status terbaru yang diberikan oleh Kepala KUA Puri kepada pasangan mempelai berdua. Pasangan Pengantin merasa sangat bahagia dan terbantu dengan adanya program Kendil Utomo.