



Kutorejo. 24 April 2025.
Tim percepatan sertifikat wakaf KUA Kutorejo Asmah Jema’ani, Ida Halimatus Sa’diyah, Muhammad Fajarudin Munir dan Reza Hakim melaksanakan kegiatan pengukuran 4 bidang tanah dan bangunan yang akan diajukan pendaftaran sertifikat wakaf bersama petugas BPN Mojokerto. Dalam kegiatan ini hadir wakif, nazhir, Kepala Dusun dan perangkat desa tiap bidang yang dilaksanakan pengukuan di wilayah Kecamatan Kutorejo.
Adapun ke-4 bidang tersebut adalah TPQ MADIN AN NUUR Kutorejo, Masjid Al Hidayah dan Musholla Babussalaam Karangdiyeng dan Masjid Nurul Huda Kaligoro. Pengukuran bidang ini dilakukan untuk mengetahui luas riil dari tanah atau bangunan yang akan diterbitkan sertifikat wakaf setelah penerbitan Akta Ikrar Wakaf yang dari wakif ke nazhir perseorangan atau badan hukum. Setelah dilaksanakan pengukuran langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas-berkas pengajuan untuk nantinya akan disandingkan dengan berkas penataan batas, yang selanjutnya berkas akan diajukan ke BPN Kab. Mojokerto untuk dilakukan penerbitan sertifikat wakaf aset – aset wakaf tersebut.