

Ngoro – Rabu 19 Maret 2025. Pengucapan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang Wakif Ibu Sunarsih mewakafkan tanahnya untuk Musholla An Nur RT 03 02 kepada Nadzir pengurus musholla Aenurofik Asyikin di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ), Drs. H Nur Fayakun, M.Pd.I yang juga sekaligus Kepala KUA Kecamatan Ngoro dan disaksikan oleh para saksi masyarakat Watesnegoro.
Pada kesempatan ini Kepala KUA Kecamatan Ngoro, Drs. H Nur Fayakun, M.Pd.I dalam sambutannya menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Agama Islam Ngoro M.Layinah, M.Pd dan Ustadz Sunarto. Semoga Musholla yang telah diwakafkan bisa memberikan manfaat dan kemaslahatan umat.
#ramadhankarim #ramadhanmenyenangkanmenenangkan #kemenagkabmojokerto #kementerianagama #ikrarwakaf