

Pada hari ini selasa, 11 Maret 2025 KUA Ngoro (Drs. Nur Fayakun, M.Pd.I) mengirim 2 pasang kemanten yang daftar isbat nikah dari Desa Jedong dan Desa Kunjorowesi ke Pengadilan Agama Mojokerto, didampingi oleh Penyuluh Agama PNS (H. Mujaini) dan penyuluh Agama PPPK ( M. Hidayatullah) beserta penyuluh Agama Honorer (A. Kasiadi). Sebelum brangkat ke Pengadilan Agama ada pembekalan terlebih dahulu oleh Penghulu KUA Ngoro Dr. Ahmad Chasiru, dan penyuluh PPPK M. Layinah. kegiatan ini di inisiasi APRI dan IPARI, karena melihat fenomena di masyarakat bahwa masih banyak mereka yg masih melakukan nikah dibawah tangan (sirri) dan belum mempunyai legalitas resmi sebagai suami istri yang normal di masyarakat, sehingga akan banyak ekses yang ditimbulkan, seperti pada akta lahir dan KK yang akan tercatat sebagai orang tua hanya ibu saja, artinya bernasab pada ibunya saja, tanpa catatan Ayah. Inilah salah satu upaya dalam menanggulangi maraknya pernikahan dibawah tangan (Sirri).