


Pada Hari Senin Tanggal 3 Maret 2025 bertempat pada 4 titik lokasi di kecamatan Pacet tepatnya Desa kemiri, Desa Claket, dan 2 titik di desa Sumberkembar, Kepala KUA dan tim wakaf KUA Pacet Mendampingi Petugas BPN Mojokerto untuk Melaksanakan Kegiatan Pengukuran atas Bidang Tanah yang didaftarkan Mendapat Sertifikat melalui Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) yang diketuai oleh Agus Santoso, M.Pd.I.
Sertifikasi Wakaf memiliki arti penting kedepannya. Sebab dengan tuntasnya proses sertifikat wakaf tentu dapat mengantisipasi jika ada permasalahan dimasa yang akan datang, contoh adanya tuntutan dari ahli waris anak atau cucu yang menghendaki tanah tersebut kembali kekeluarganya, sebab belum mempuyai sertikat tanah wakaf, akhirnya tidak memiliki kekuatan hukum.
Rute Pengukuran dimulai dari arah barat desa Kemiri menuju desa Claket dan kearah utara dengan jalan yang sangat ekstrim berliku dengan ketinggian yang menantang menuju titik lokasi yang terakhir desa Sumberkembar dengan melewati hutan kecil kembangbelor. Pengukuran berjalan lancar dan ke 4 lokasi terselesaikan dengan baik dan lancar. Cuaca Panas di bulan Romadhon yang berkah ini menjadikan motivasi tim wakaf untuk terus berjuang memberikan kemaslahatan untuk umat.
Turut mendampingi Kepala KUA Pacet Akhmad Muhaimin,S. Pd. I sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Penyuluh Agama Fungsional Husnul Khotimah, S.Ag, Penyuluh P3K Diana Ulfa, S.Th.I, Penyuluh Non Amirul Muslimin, S. Pd. I bersama Moh. Yusuf, S.Pd.I dan Moh. Nur Latif, S. Pd. I., hadir pula Perangkat Desa, tokoh agama dan masyarakat serta para pengurus BHPNU setempat.