Hadir Sebagai Inspirasi

Jetis-Mojokerto, 25 Februari 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) baik klasikal tatap muka, daring, maupun mandiri. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan catin mengikuti bimwin.
Tujuan bimwin adalah agar pasangan yang akan menikah memiliki kesiapan dalam memahami seluk-beluk berkeluarga. Materi yang diberikan dalam bimwin antara lain: mempersiapkan keluarga sakinah, mempersiapkan generasi berkualitas, serta memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga.
Banyak calon pengantin yang masih minim ilmu berkeluarga. Bagi mereka nikah seolah hal yang mengalir begitu saja. Padahal dalam mengarungi biduk rumah tangga dibutuhkan ilmu yang cukup.
Hal itulah yang mendasari KUA Jetis melaksanakan Bimwin Mandiri. Bimwin Mandiri adalah bimbingan perkawinan yang diberikan kepada setiap pasangan yang sudah mendaftar nikah di KUA. Setiap pasangan akan mendapatkan bimbingan perkawinan dari fasilitator perkawinan yang sudah punya sertifikat fasilitator bimwin. Di KUA Jetis saat ini, sudah ada tiga fasilitator yang bersertifikat, yakni: Siti Anifah, Amin Khusaini, dan Saikhul Hadi.
Kepala KUA Jetis, Mohammad Ibnu Mas’ud mengapresiasi kegiatan bimwin mandiri. Ia berharap materi bimwin bisa lebih ditingkatkan agar setiap pasangan punya bekal yang cukup untuk berumah tangga.
Ketiganya bergantian melakukan bimwin mandiri. Jumlah pernikahan di wilayah kerja KUA Jetis sekitar 500 setiap tahun. Dengan adanya bimwin diharapkan rumah tangga yang baru dibentuk menjadi rumah tangga yang sakinah dan sejahtera lahir batin. (hsk)

Leave a Comment