


Hadir Sebagai Inspirasi
Ahad Pahing, 5 Januari 2025
KUA Kecamatan Pacet terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik melalui Bimbingan Kepenyuluhan kepada kelompok sasaran LPM salah satunya Jamiyah Tahlil Akbar Muslimat NU se Kec. Pacet yang digelar rutin setiap Ahad Pahing yang diketuai oleh Dra. H. Wiwik Muniroh, M.Pd.I. Dalam Kesempatan ini kegiatan tersebut bertempat di Masjid Al Iman Dsn. Sumberjejer Ds. Tanjungkenongo Kec. Pacet. Adapun Jumlah Jamaah hadir pada hari ini kurang lebih 800 dari 20 ranting desa se kecamatan Pacet.
Kepala KUA Kec. Pacet Akhmad Muhaimin, S. Pd. I, menugaskan pada PAIF Husnul Khotimah, S.Ag didampingi M. Yusuf, S.Pd. I Penyuluh Non sekaligus Surya NU Kec. Pacet untuk mensosialisasikan PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Kosentrasi materi yang disampaikan menurut Muhaimin yakni pada Pasal 4 dan Pasal 16.
Dalam penjelasannnya Husnul menyampaikan pada Rutinan tersebut yakni:
Bahwa Pencatatan Pernikahan adalah Kegiatan Pengadministrasian peristiwa pernikahan. Selanjutnya Penghulu adalah Petugas Pencatat Nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama karena pada umumnya masyarakat menganggap bahwa kewajiban penghulu adalah menikahkan, padahal hal tersebut adalah tugas seorang wali nikah.
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa diantara berkas yang dilampirkan sebagai syarat pengajuan kehendak nikah adalah Akte Kelahiran bagi setiap catin dan juga akte kematian bagi catin Janda/ duda yang ditinggal mati, yang mana ketentuan ini sebelumnya cukup keterangan dari desa yakni surat keterangan kenal lahir dan keterangan kematian.
Begitu juga dalam pasal 16 Akad Nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Selanjutnya atas permintaan catin dan persetujuan kepala KUA/ PPN akad Nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau diluar hari dan Jam Kerja.
Pentingnya pencatatan nikah sebagai langkah dalam membangun keluarga sakinah, bukan hanya tentang kepatuhan hukum tetapi tentang perlindungan dan kesejahteraan keluarga, selanjutnya memiliki manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga. Begitu juga sebaliknya Pernikahan yang tidak tercatat akan mengalami banyak masalah dan gangguan, baik masalah hukum maupun sosial yang merugikan pasangan ataupun anak-anak mereka di masa mendatang. Pentingnya Pencatatan tersebut sejalan dengan Firman Alloh Surat 2 ayat 282 yakni bahwa semua hubungan muamalah (manusia dengan manusia) diperintahkan untuk dicatat termasuk dalam perkawinan.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Albarra Lc, M. Hum sekaligus Bupati terpilih periode 2025 sd 2030, Camat Pacet Aprianto, SE, MM beserta Forkopimcam, Kasi Kesra, Ketua MWC NU, Surya NU, Ketua ranting se Kec. Pacet, Kades Tanjungkenongo beserta isteri, istri kades Petak, Sumberkembar, Cepokolimo, Kemiri dan Cembor.Dan sebagai penutup diisi dengan Ngaji Kitab Kuning dan doa oleh KH. Abdul Jamil
#KementerianSemuaAgama
#SambutIndonesiaEmas
#UmatRukunMenujuIndonesiaEmas