Pada tanggal 27 Mei 2024 pukul 16:18 WIB, penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondang ikut serta dalam pergerakan menyemarakkan program Bimas Islam Kementerian Agama dalam melaksanakan pengukuran arah kiblat dengan menggunakan metode Roshdul Kiblat.
Metode Roshdul Kiblat adalah salah satu cara untuk menentukan arah kiblat dengan memanfaatkan bayangan matahari pada waktu-waktu tertentu. Pengukuran dilakukan secara langsung di lapangan atau dihalaman dan bahkan didalam ruangan yang mendapat sinar matahari dengan alat-alat sederhana seperti busur derajat untuk mengukur kemiringannya dan tongkat atau bandul yang diambil bayangannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan arah kiblat sesuai dengan ketentuan. Kepala KUA Kecamatan Gondang, Drs. H. Mustain, M.Pd.I, memberikan pengarahan bahwa pengukuran arah kiblat dengan metode Rashdul Kiblat ini penting dan sangat memudahkan umat islam untuk memastikan arah kiblatnya sudah sesuai ataukah belum, apabila belum sesuai dgn ketentuan, maka bisa disesuaikan.
Kegiatan pengukuran arah kiblat di wilayah KUA Kecamatan Gondang yang didampingi Penyuluh Agama Islam terdapat di dua tempat yaitu :

  1. Masid Jami’ Baitul Muttaqin. Dusun Kauman Desa Pugeran Kecamatan Gondang;
  2. Masjid Jami’ Arrahmah Dusun Ketintang Desa Bakalan Kecamatan Gondang.

Dari kedua Masjid tersebut, para pengurus juga antusias dan sangat mengapresiasi kegiatan ini dan menjadikan pengukuran arah kiblat sebagai pedoman musyawarah untuk merubah posisi sajadah yang awalnya belum sesuai ketentuan.

#KementerianSemuaAgama

Leave a Comment