Hadir Sebagai Inspirasi

Senin, 5 Pebruari 2024
Bertempat di KUA Kec. Pacet.

PAIF Kec. Pacet Husnul Khotimah didampingi Penyuluh Agama Islam Kec. Pacet melaksanakan konsultasi sekaligus pendampingan Pengurusan bagi CJH Penggabungan Mahrom an. Ibu Wiwit dan Bapak Yudha Hertanadi bersama ibu kandungnya yang tinggal di Surabaya.

Husnul menyampaikan diantara persyaratan penggabungan mahrom bahwa:

  1. CJH mempunyai Hubungan Keluarga: Suami/ Istri/ Orang Tua/ Anak/ Saudara Kandung
  2. Pendaftaran Penggabung Mahrom mempunyai porsi dan telah terdaftar sebelum 13 Mei 2019
  3. Terdaftar dalam Propinsi yang sama

Untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan meminimalisir kurangnya kelengkapan administrasi maka Hal ini juga telah dikonsultasikan dengan Bagian PHU Kemenag Kab. Mojokerto terkait persyaratan Administrasi berkas Penggabungan Mahrom, diantaranya:
Surat Permohonan Penggabung Mahrom,
Copy BPIH setoran Jamaah lunas,
Copy BPIH setoran awal, Penggabung Mahrom
Copy KTP dan KK Jamaah Lunas (legalisir),
Copy KTP dan KK Jamaah Penggabung (legalisir),
Data pendukung CJH pendamping.

Jika Anak/Orang Tua : copy akte kelahiran (legalisir)
Jika Suami/Istri : Copy Buku Nikah (legalisir)
Jika Saudara Kandung : copy akte kelahiran (legalisir)
Jika Menantu : copy KK dan Buku Nikah (legalisir)

Menurut Ibu Wiwit merasa sangat puas dan berterima kasih dengan penjelasan dari Tim KUA Kec. Pacet sehingga mempermudah dan memantabkan langkahnya dalam Penggabungan Mahrom suami dan ibu mertuanya.

#KementerianSemuaAgama

Leave a Comment