Puri,Selasa,tgl.05 Desember 2023 terselenggara prosesi Ikrar Wakaf,bertempat di Dusun Genengan Desa Banjaragung Kec.Puri,
Kepala KUA Puri Dr. Muhaimin, S.Ag., M.M telah melaksanakan Ikrar Wakaf sebidang Tanah seluas 435 m2 atas nama Wakif Mashuda untuk keperluan Masjid Al Islam lokasi dusun Genengan Desa Banjaragung Kec. Puri dan Wakif atas nama Darmaji dengan luas tanah -+ 420 m2 kedua titik lokasi diserahkan sebagai wakaf perseorangan atas nama nadhir Jumali untuk keperluan Masjid Al Islam.
Wakaf berlangsung cukup hidmad dengan disaksikan oleh para saksi yang telah hadir di lokasi, dengan sambutan kepala KUA srkaligus sebagai PPAIW menyampaikan bahwa KUA siap melayani masyarakat tanpa pandang bulu sesuai dengan tugas dan fungsi KUA, untuk itu dihimbau kepada masyakat agar segera mengikrarkan tanah wakafnya dengan menyelamatkan aset – aset tempat ibadah , agar kelak di kemudian hari , tidak terjadi sengketa tanah wakaf. Hadir juga tokoh agama,tokoh masyarakat,perangkat desa setempat,Penyuluh Paif Hj.Zumrotul Uzlifah,S.Ag,M.Pd.I, penyuluh bidang wakaf Mat Yatim,SH,MH,penyuluh bidang zakat Al Hudah,S.Pd.I, Ketua LWP Fathur Rozi.
Acara berlangsung hingga kedua muwakit membacakan Ikrarnya di hadapan PPAIW Kec. Puri.dan selanjutnya penandatanganan Ikrar Wakaf dan acara selesai dengan dibacakan do’a bersama.