Kamis, 16 Nopember 2023 di dusun Sawo desa Puri kec. Puri telah dilaksanakan Gerakan keluarga Maslahah , gerakan yang semula 10 titik perkecamatan akhirnya berkembang atas permintaan dari masyarakat desa Puri untuk dilaksanakan bimbingan keluarga Maslahah.
Bimbingan dilaksanakan pada pukul 19.00 – selesai. Hadir pada kegiatan tersebut kepala KUA Puri Dr. H. Muhaimin, S.Ag., M.M untuk mensuport sekaligus menyampaikan sambutan pengarahan agar warga desa menjaga kemaslahatan keluarganya , dan betul – betul menjaga putra putrinya untuk dibekali dengan pendidikan yang cukup , sehingga masa depannya lebih terjamin, dan disampaikan pula sosialisasi UU Perkawinan no 16 Tahun 2019 dan pentingnya pendewasaan usia Nikah.
Selanjutnya Narasumber Hj. Zumrotul Uzlifah, S.Ag.,M.Pd.I menyampaikan definisi keluarga maslahah adalah Keluarga yang anggotanya menjalankan kehidupan sesuai dengan pokok – pokok ajaran islam , untuk menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga dan bagi masyarakat luas dalam kehidupan umat islam ,bangsa Indonesia , peradaban Dunia dan semesta.
Dan Keluarga itu maslahah jika tercukupinya kebutuhan lahir dan batin. Jika diibaratkan sebuah bangunan maka Fondasi Keluarga maslahah adalah prinsip Mu’adalah, Mubadalah dan Muwazanah , sebagai pilarnya , Zawwaj , mitsaqon gholidhon , Mu’asyaroh bil ma’ruf , Musyawarah dan Tarodlin.
Dan dikatakan bangunan keluarga maslahah jika batin penghuni bangunan rumah itu merasa tenang ( sakinah ) , dipenuhi rasa kasih sayang ( mawadah warahmah ).
Kegiatan berjalan cukup lancar atas dukungan para tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Puri setelah season tanya jawab, acara dututup dengan pembacaan do’a oleh tokoh agama desa Puri.

Leave a Comment