Dalam Rangka mengurangi maraknya pernikahan dini dan tingginya angka perceraian juga stunting , penyuluh agama fungsional Puri hadir pada giat penyuluhan Remaja Usia Nikah di desa Tampungrejo kec. Puri Disampaikan oleh Zumrotul Uzlifah Paif Puri,, bahwa KUA tidak akan menikahkan bagi remaja yang usianya belum mencukupi 19 Tahun baik laki – laki maupun perempuan karena Peraturan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 melarang, kecuali dengan pengajuan Dispensasi Kawin melalui proses ke Pengadilan Agama.
Disampaikan pula kepada para remaja untuk pandai – pandai memanfaat kan Media Sosial untuk hal – hal yang posotif dan tidak perlu membuka konten yang mengarah pornografi yang bisa merusak otak dan pikiran sehingga akan menjadi kecanduan. Masa muda hendaknya dimanfaatkan sebaik – baiknya agar menjadi orang yang berguna bagi agama , bangsa , dan negara.
Satu kata adalah semangat belajar lanjut sampai sarjana, karena dengan pendidikan wawasan akan semakin bertambah. Kegiatan ini merupakan perwujudan dari program penyuluh bergerak Sapa Desa Binaan motivasi kepala KUA Dr. Muhaimin,S.Ag.MM dan suport dari mudin desa Asrori Shofiyul dan kades desa beserta perangkat kegiatan terlaksana dengan baik dan lancar (27/08/2023)

Leave a Comment