Kab. Mojokerto (MTsN 2 Mojokerto) – 68 guru dan pegawai MTsN 2 Mojokerto hadiri pembinaan dan penandatanganan kontrak prestasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Muttakin dan didampingi Kasubag TU Mahmud Fauzi dan juga Kasi. Pendma Ama Noor Fikry di lantai 2 gedung SBSN pukul 07.30-09.00 WIB, Selasa (15/08).
Kepala MTsN 2 Mojokerto Nur Kholis melaporkan kepada Kakankemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin. Jumlah guru dan pegawai sebanyak 68 orang dan ada 5 orang guru terangkat PPPK. Prestasi yang diraih siswa tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional baik akademik maupun non akademik sebanyak 82 prestasi. MTsN 2 Mojokerto mempunyai kelas Multimedia, kelas tahfid, dan kelas olahraga masing-masing 1 ruang kelas 7,8,9. Ekstra Pramuka tahun 2021 juara umum tingkat nasional piala bergilir Menteri Sosial dan tahun 2022 juara umum tingkat nasional piala bergilir Menteri sosial 2 tahun berturut-turut.
Kakankemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin dalam arahannya menyampaikan menindaklanjuti program strategis Bidang Pendidikan Islam Kemenag Provinsi Jawa Timur dalam upayah peningkatan kualitas pengolahan madrasah, maka kepala madrasah dan segenap civitas madrasah dituntut membangun komitmen bersama untuk berinovasi dengan berbagai program unggulan.
Kakankemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin mengingatkan,”pertama pahami input seperti variabel-variabel pengemban dan regulasi, kedua pahami proses khusus pembelajaran di madrasah, ketiga output targetnya harus jelas, dan keempat guru harus loyalitas terhadap pimpinan” ungkapnya
“Semua harus saling membantu dan mendukung. Perbanyak target lomba dan kerjasama dengan pihak-pihak lain. Saya yakin, diantara keterbatasan yang ada, kita pasti berprestasi,” tandasnya sekali lagi.
Selain pembinaan tentang kebijakan kontrak prestasi dan kinerja PNS yang mengharuskan dalam jangka 1 tahun guru harus menghasilkan prestasi dan peningkatan kinerja.
Komitmen tersebut dilaksanakan melalui penandatanganan surat kontrak prestasi guru dan pegawai. Kegiatan ini didahului kepala madrasah dengan Kakankemenag Kabupaten Mojokerto, setelah itu, Bapak/Ibu guru dan pegawai. (S. Edi)