






Kab. Mojokerto (MTsN 2 Mojokerto) – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim seluruh dunia. Sebagai umat islam wajib menjalankan rukun islam ketiga yaitu mengeluarkan zakat fitrah. Perintah mengeluarkan zakat telah jelas dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi “kerjakanlah salat, tunaikan zakat, dan ruku’lah besama orang-orang yang ruku.” Oleh karena itu, MTsN 2 Mojokerto menyalurkan zakat fitrah siswa kepada masyarakat dilingkungan madrasah sekitar Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Senin (17/04).
Panitia amil zakat Marjoko menyampaikan zakat fitrah yang terhimpun dari siswa kelas VII, VIII, dan IX sebanyak 837 zakat fitrah. Zakat fitrah didistribusikan kepada masyarakat sekitar madrasah Desa Sambiroto sebanyak 400 zakat fitrah, Bapak/Ibu guru dan pegawai yang non ASN sebanyak 90 zakat fitrah, Bapak/Ibu pembina ekstrakurikuler sebanyak 45 zakat fitrah, dan orang tua siswa yang tidak mampu 302 zakat fitrah. Untuk masyarakat sekitar madrasah Desa Sambiroto melalui pengurus Ketua RT.
Kepala MTsN 2 Mojokerto Nur Kholis mengatakan panitia amil zakat yang sudah di bentuk, supaya melaksanakan perintah agama orang yang berhak menerima zakat fitrah, jangan sampai otang yang mampu mendapat zakat fitrah. Oleh karena itu, panitia amil zakat harus mendata guru dan pegawai non ASN, pembina ekstrakurikuler, dan orang tua siswa kelas VII, VIII, dan IX yang betul-betul kondisi tidak mampu. Sedangkan untuk masyarakat lingkungan madrasah Desa Sambiroto diserahkan ketua RT siapa warganya yang tidak mampu.
Harapan kepala madrasah dengan zakat fitrah ini, “masyarakat dilingkungan madrasah, orang tua siswa, dan Bapak/Ibu guru/pegawai yang non ASN, serta pembina ekstrakurikuler sedikit mengurangi beban kebutuhan sehari-hari”, imbuh Nur Kholis. (S.Abid)