Kab. Mojokerto (MTsN 2 Mojokerto) – Zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam ke tiga. Setiap insan manusia yang beragama islam wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah gunanya untuk membersihkan dan mensucikan diri. Oleh karena itu, MTsN 2 Mojokerto tanamkan siswa taqwa kepada Allah SWT dengan mengeluarkan zakat fitrah di madrasah, Sabtu (15/04).

Kepala MTsN 2 Mojokerto Nur Kholis menugaskan panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) untuk menjadwalkan kegiatan zakat fitrah bagi siswa kelas VII, VIII, dan IX. “Siswa praktik langsung zakat fitrah dengan membaca doa zakat dihadapan panitia zakat MTsN 2 Mojokerto.” Untuk pengumpulan zakat supaya dijadwalkan setiap hari, agar tidak berjubel-jubel di ruang penerimaan zakat.

Kepala madrasah Nur Kholis perintahkan wali kelas VII, VIII, dan IX untuk memberikan penjelasan kepada siswa, terkait zakat fitrah agar siswa mengeluarkan zakatnya di madrasah.

Ketua panitia Mustaqim menjadwalkan penyerahan zakat fitrah dimulai tanggal 10 s.d. 15 April 2022. Penyerahan zakat sesuai kelasnya untuk tanggal 10 s.d. 11 April 2022 kelas VII, tanggal 12 s.d. 13 April 2022 kelas VIII, dan tanggal 14 s.d. 15 April 2022 kelas IX. Zakat yang harus diserahkan ke panitia zakat sebesar 2,7 kg. “Dan perlu diketahui panitia zakat tidak menerima zakat berupa uang.”

Mustaqim mengatakan petugas zakat fitrah langsung ditangani oleh guru agama di MTsN 2 Mojokerto, yang sudah dibentuk kepanitiaan oleh kepala madrasah di awal tahun pelajaran 2022-2023.. (S.Mustaqim)

Leave a Comment