Puri, Selasa tanggal 14 Maret 2023 bertempat di Balai Desa Tangunan Kec. Puri Kab.Mojokerto terselenggara musyawarah desa tentang tanah wakaf di desa Tangunan. Hadir Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa beserta perangkatnya, tokoh agama, tokoh masyarakat juga Kepala KUA Kec. Puri Dr. H. Muhaimin, S.Ag, M.M. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjut penyampaian dari Kepala Desa Tangunan, dan pembahasan tanah wakaf yang ada di desa tersebut, dalam hal ini Kepala KUA menyampaikan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Saat dibuka tanya jawab ada yang tanya bagaimana apabila tanah wakaf dialihfungsikan tidak sesuai peruntukan di sertifikat tanah wakaf dan pembahasan yang lain. Camat Puri menyampaikan tentang status tanah negara dan mekanisme penggunaan serta pengelolaannya. Acara berjalan lancar menghasilkan beberapa poin yang diantaranya pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk mengamankan keberadaan harta wakaf dan meminimalisir terjadinya sengketa di masa yang akan datang. Oleh karenanya Pemerintah Desa segera menindak lanjuti membuat panitia independen untuk menuntaskan permasalahan terkait perwakafan yang ada di desa. Akhir acara ditutup dengan do’a oleh Kepala KUA Puri.