Bertempat di rumah tokoh masyarakat Desa Japanan sekaligus ketua Lembaga Wakaf NU Kemlagi, Muhammad Sueb, pada hari Selasa 14 Maret 2023 bertepatan dengan tanggal 22 Sya’ban 1444 H berlangsung pelaksanaan ikrar wakaf yayasan Tsamrotul Ghozali.

Adapun tanah yang diwakafkan kurang lebih 120 m² berupa tanah letter C milik Sa’dan P Rijati. Tanah ini terletak di dusun Gondoruso RT 002 RW 001 Desa Japanan Kec. Kemlagi. Tanah tersebut diwakafkan untuk Yayasan Tsamrotul Ghozali yang berada di desa Japanan.

Hadir dalam acara ini yaitu Kepala desa Japanan, Nadzir NU, wakif dan beberapa saksi, PPAIW, didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemlagi dan juga Penyuluh Agama Islam Non PNS tupoksi Pemberdayaan wakaf. Adapun nadzir NU yang hadir dalam hal ini diwakili oleh H. Muhammad Arif selaku Ketua Tanfidziyah MWC NU Kemlagi.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan yang langsung disampaikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kemlagi, Nashir Fahmi yang sekaligus juga sebagai Kepala KUA Kemlagi.
Dalam pemaparannya, semakin banyaknya masyarakat yang mewakafkan tanahnya, salah satunya adalah untuk pengembangan pendidikan sekolah atau madrasah serta pondok pesantren merupakan bukti bahwa masyarakat juga sangat mendukung adanya keberadaan lembaga-lembaga pendidikan tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Muhammad Arif juga menyampaikan bahwasanya ikrar wakaf ini adalah sebagai salah satu cara untuk bagaimana sebuah tanah yang sudah dihibahkan atau diberikan kepada yayasan pendidikan baik untuk sekolah, musholla, masjid, pesantren tetap selamanya akan tetap dikelola dalam bentuk lembaga-lembaga pendidikan tersebut dan supaya tidak berubah fungsi di kemudian hari.(Al)

Leave a Comment