Cegah stunting dan Permasalahan pernikahan Penyuluh dan Penghulu Nara Sumber PKK Kecamatan Puri

Senin, 27 Pebruari 2023 bertempat di Balai Nikah AULA KUA Puri Penyuluh Agama Islam kecamatan Puri Zumrotul Uzlifah bertindak sebagai Nara Sumber.

Dalam awal pembicaraannya, disampaikan data cerai gugat masih cukup tinggi dan data Catin Diska , hal ini penting diketahui oleh Tim Penggerak PKK desa agar ikut serta andil dalam penurunannya dan materi bisa disampaikan kepada warganya di desa – desa agar Cegah nikah Dini dan Cegah Stunting yang berawal dari pernikahan yang bermasalah. Nikah usia yang cukup sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan terbaru Tahun 2019 , usia minimal pernikahan bagi laki – laki dan perempuan adalah 19 Tahun adalah upaya Pemerintah menurunkan angka perceraian karena Calon Pengantin sudah dianggap siap secara lahir dan batin dalam mengarungi bahtera Rumah Tangga dengan problematika yang akan dihadapinya, termasuk siap memperoleh keturunan dan memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan demikian pula maka akan terpenuhi pula kebutuhan gizi secara lahirnya dan kesiapan psikisnya.

Kolaborasi Nara Sumber Penyuluh dan Penghulu tentang permasalahan Rumah Tangga sangat menarik bagi ibu – ibu PKK kecamatan Puri, mereka dengan antuas mendengarkannya

Disampaikan pula oleh Penghulu Puri Rebut Sugiarto tentang permasalahan pernikahan yang terjadi di masyarakat. Dan materi yang mengundang banyak pertanyaan adalah pernikahan yang tidak tercatat.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sapa Desa karena banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat adalah seputar pernikahan yang tidak tercatat yaitu Nikah Sirri dan problemanya akibat nikah sirri
Acara berlangsung dengan baik dan lancar , ditutup dengan do’a bersama.

One Thought to “KUA Puri Narasumber Cegah Stunting dan Nikah Bermasalah”

  1. [url=https://predonisone.online/]deltasone 40 mg[/url]

Leave a Comment