


Bertempat di gedung serbaguna MWC NU Kemlagi pada hari Jum’at 31 Maret 2023 bertepatan dengan tanggal 9 Ramadhan 1444 H berlangsung pelaksanaan ikrar wakaf untuk yayasan Machabbatul Qur’an desa Kemlagi dan ikrar wakaf untuk musholla di desa Mojojajar.
Adapun ikrar wakaf yang pertama, tanah yang diwakafkan kurang lebih 180 m² berupa tanah SHM atas nama Juanawati. Tanah ini terletak di dusun Bolorejo RT 005 RW 002 Desa Mojojajar Kec. Kemlagi. Tanah tersebut diwakafkan rencananya untuk pendirian musholla yang berada di desa Mojojajar.
Sedangkan ikrar wakaf yang kedua adalah tanah SHM milik Husein Shofi dan yang diwakafkan seluas 345 m² yang terletak di dusun Kemlagi barat RT 05 RW 02 Desa Kemlagi. Dan tanah tersebut diwakafkan untuk yayasan Machabbatul Qur’an Kemlagi.
Hadir dalam acara ini yaitu H. Muhammad Arif beserta anggotanya selaku Nadzir NU, wakif dan beberapa saksi, PPAIW Kec. Kemlagi, Nashir Fahmi dan didampingi Penyuluh Agama Islam tupoksi Pemberdayaan wakaf, Lu’luul Musyarofah.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan yang langsung disampaikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kemlagi, Nashir Fahmi yang sekaligus juga sebagai Kepala KUA Kemlagi.
Dalam pemaparannya, ia berterima kasih banyak khususnya kepada warga masyarakat Kemlagi yang semakin hari semakin sadar akan pentingnya ikrar wakaf. Karena wakaf tanah ini merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya tidak akan terputus selama tanah tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi umat. Terlebih, rata-rata tanah yang diikrar wakafkan semuanya untuk pengembangan pendidikan umat, seperti pendirian musholla, masjid, pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan.
Senada dengan hal tersebut, H. Muhammad Arif juga menambahkan bahwasannya ikrar wakaf ini adalah sebagai salah satu cara untuk bagaimana sebuah tanah yang sudah dihibahkan atau diberikan kepada yayasan pendidikan baik untuk sekolah, musholla, masjid, pesantren tetap selamanya akan tetap dikelola dalam bentuk lembaga-lembaga pendidikan tersebut dan supaya tidak berubah fungsi di kemudian hari.
Kegiatan ditutup dengan doa oleh Muhammad Yazid, salah satu pengurus harian MWC NU Kemlagi. Dan dilanjutkan dengan proses penandatanganan akta ikrar wakaf oleh kedua belah yaitu wakif, nadzir, saksi dan juga mengetahui PPAIW Kec Kemlagi. (PAI Kec. Kemlagi)