Kurev Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur
Kab. Mojokerto Jatim, (MTsN 1 Mojokerto). Pada Rabu, (13/5) tahun 2026 staf Kurev Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur melaksanakan monitoring Ujian Madrasah (UM) di MTsN 1 Mojokerto. Saat monitoring, murid-murid kelas IX masih melaksanakan ujian madrasah (UM). Ujian Madrasah merupakan penilaian yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah. UM berfungsi untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL). selain itu, UM juga berfungsi sebagai alat evaluasi mutu pembelajaran dan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait kelulusan murid.
Monitoring yang dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan UM Nomor 751 Tahun 2026, di antaranya, tugas dan wewenang Kantor Wilayah Provinsi adalah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM. Tim monitoring diterima langsung oleh wakil kepala madrasah.
Saat mendampingi tim monitoring pelaksanaan UM, Moh. Nor Ahyat selaku Wakamad Bidang Akademik mengungkapkan, “Mengutip perangkat ujian madrasah dalam bab IV SOP Penyelenggaraan UM di nyatakan bahwa bentuk ujian dapat berupa penugasan, portofolio, tes tertulis, praktik, dan bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Kepengawasan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan. UM MTsN 1 Mojokerto berlangsung tertib dan disiplin.”
”
Matapelajaran yang diujikan berjumlah 15 matapelajaran. Berlangsung mulai 4 s.d 13 Mei 2026. Seluruh peserta ujian mengikuti dengan tertib dan berlangsung lancar. (Kin/Fath)
