Mojosari, 21 April 2026 — Kepala KUA Mojosari Nur Fayakun menugaskan tim yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam dan Penghulu sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan keagamaan di Kelurahan Kauman. Kegiatan bertema “Urgensi Pencatatan Nikah dalam Membangun Keluarga Maslahat” ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan sebagai dasar membangun keluarga yang kuat dan terlindungi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mojosari Yulius Bahtiar, unsur Forkopimca, kader PKK, perwakilan RT, Lurah Kauman Abdussalam beserta perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan dukungan bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan.

Dalam pemaparan materi, Penyuluh Agama Islam Husnul Khotimah menjelaskan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk tertib administrasi dan perlindungan hukum, didampingi Usfuriyah. Selanjutnya, Penghulu Fauzi Mashuri menyampaikan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang memperkuat tata kelola pencatatan dan layanan KUA. Kolaborasi ini dinilai saling melengkapi dalam memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat.

Tim KUA Mojosari menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, melainkan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak, termasuk kepastian status, hak waris, dan perlindungan perempuan serta anak. Keluarga maslahat sendiri dibangun atas fondasi agama dan hukum yang kuat, sehingga pencatatan nikah menjadi langkah awal menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lurah Kauman Abdussalam menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini, yang berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab.