KUA Mojosari Gelar Ikrar Wakaf Musholla Al-Maghfiroh
Mojokerto (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojosari melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muhammad Nadzir, melaksanakan Ikrar Wakaf Musholla Al-Maghfiroh yang berlokasi di Dusun Karangpoh, Desa Seduri Baru, pada Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ikrar ini dihadiri oleh sekitar 10 orang, terdiri dari wakif, saksi, dan tokoh masyarakat setempat. Adapun wakif adalah M. Kusen, dengan nadzir dari Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) yaitu Saikudin, serta disaksikan oleh Zaenal Arifin dan Misdi.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan tiga pengesahan nadzir BHPNU, yang semakin memperkuat tata kelola aset wakaf agar lebih terjamin kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Kegiatan ikrar turut diikuti oleh Penyuluh Agama Islam KUA Mojosari, Husnul Khotimah, yang sekaligus bertindak sebagai moderator, bersama penyuluh lainnya yaitu Maria Ulfa dan Usfuriyah, serta didukung oleh Sumartoyo selaku operator wakaf KUA Mojosari.

Kepala KUA Mojosari, Muhammad Nadzir, dalam sambutannya menegaskan pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari kiamat.

“Wakaf adalah salah satu amalan yang tidak terputus pahalanya. Semoga Musholla Al-Maghfiroh ini dapat menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan kegiatan keagamaan yang bermanfaat luas bagi masyarakat,” ungkap Nadzir.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan Musholla Al-Maghfiroh dapat terus berkembang dan menjadi sarana penguat ukhuwah serta syiar Islam di lingkungan Karangpoh Seduri Baru.